Pages

Monday, February 2, 2009

Nikah….Nikah…….Nikah……………


Ada sedikit cerita ne..pas kemarem aku iseng-iseng baca FS-nya Dokter PKS alias bang Tifatul Sembiring, tau kan sapa beliau?..yup beliau Presiden salah satu partai politik yang ada di Indonesia.. sebut saja namanya Partai Titik…titik…..sejahtera. enta kenap aku tertarik sama Tulisan yang judulnya Hukum Menikah, padahal sebenarnya aku sudah pernah baca n udah ngerti ttg hal itu, mungkin karna belum Nikah kali ya…

Kalo begitu langsung saja ya simak potongan tulisan yang aku baca..
Ini dia ne….=
Terkait dengan masalah di atas, kita lihat yuk, bagaimana Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (juz 2 hal. 12-15, Darul Fikri, tahun 1412 H/1992 M) menjelaskan tentang menikah ini.
Dari buku tersebut, kita bisa membuat khulashah (rangkuman) dari pandangan ulama diatas, yaitu:

1. MENIKAH HUKUMNYA WAJIB
Artinya, jika dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala ridho, dan pelakunya mendapatkan pahala, dan jika tidak dilakukan menjadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala murka dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa. Nah, kapan menikah menjadi perbuatan wajib? Yaitu, apabila memenuhi hal-hal berikut ini:

- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.

- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.

- Terancam atau khawatir terjerumus dalam perzinahan.


2. MENIKAH HUKUMNYA SUNNAT
Bisa sunnat juga lho, artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Menikah menjadi perbuatan sunnat, jika kondisinya adalah sebagai berikut:

- Dirinya telah memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.

- Nafsu dan jiwanya telah menggelora.

- Tidak ada kekhawatiran dalam dirinya (atau merasa aman) dari perzinahan.

3. MENIKAH HUKUMNYA HARAM
Wuah...menikah kok hukumnya haram ya? Iya, yaitu jika kondisinya adalah:

- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.

- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.

Kalau emang kondisinya kaya' gini, maka yang mestinya dilakukan adalah hendaklah dia memperbanyak berpuasa dan menyiapkan diri untuk memiliki dua kemampuan di atas, serta menjaga kesucian dirinya.

4. MENIKAH HUKUMNYA MAKRUH
Menikah juga ada yang makruh ya? Yup! Yaitu apabila kondisinya adalah:

- Tidak memiliki kemampuan, baik materiil maupun biologis.

- Nafsu dan jiwanya sudah menggelora.

- Pihak wanitanya menerima kondisi ini.


5. MENIKAH HUKUMNYA MUBAH ATAU JAIZ ATAU BOLEH
Maksudnya, jika kondisi seseorang biasa-biasa saja, tidak ada kondisi yang mewajibkan atau mensunnatkan, dan tidak ada pula kondisi yang mengharamkan atau memakruhkan.

Nah...sekarang udah tahu-kan, bahwa dalam fiqih Islam, hukum pernikahan ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Ini sesuai dengan keadaan yang bersangkutan lho, artinya tiap orang bisa beda-beda kan.
Sekarang coba merenung deh, atau berdiri depan cermin, kira-kira yang di cermin itu pada posisi mana ya. Hmm...mikir-mikir!

4 comments:

iqbalali.com said...

salam.... emang topik about nikah selalu menarik buat pkebanyakan ikhwan..... termasuk iqbal, hahaha
atau janagan2 postingan ini suatu indikasi bahwa akan ada pesta walimahan dalam waktu dekat ini, ha ha? gimana??

erikmarangga said...

igh, lebay semuanya!!!

damay said...

yo wis ditunggu kbr baik-nya (jg lupa undangan buat hirzia :D)

Suaidi said...

Saya tidak tertarik dengan bahasan Iqbal...Karena : Iqbal iseng-iseng saja menulis ini.